Surat Roya Hilang – Jika Anda kehilangan surat roya yang telah di dapat dari Bank ketika di simpan, silahkan simak tutotialnya berikut ini.
Roya memiliki arti sebagai pencoretan pada buku tanah Hak Tanggunngan karena Hak Tanggungan tersebut telah dihapus. Sedangkan surat roya merupakan dokumen yang menyatakan bahwa sebuah asset baik tanah atau bangunan telah bebas hutang dari lembaga peminjaman.
Adapun penghapusan tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Jika Anda ingin mengurus roya secara online dan murah dapat Anda baca DISINI.
Lalu bagaimana jika surat roya yang telah diberikan pihak Bank hilang ketika disimpan? Apabila roya hilang, maka Anda harus meminta kembali ke lembaga keuangan dimana Anda sebelumnya melakukan peminjaman.
Syarat Mengurus Roya Bank Yang Hilang
Untuk mengurus roya kembali, maka ada beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu:
- Siapkan Sertifikat asli & SHT (Surat Hak Tanggungan) dan masing-masing difotokopi 1 rangkap.
- Kartu Identitas Penduduk (KTP).
- Bawa juga surat keterangan kehilangan dari Kantor Plisi terdekat yang berisikan “sudah hilang surat keterangan roya”.
- Jangan lupa untuk mempersiapkan surat keterangan lunas yang dulu pernah diserahkan oleh pihak bank ke anda pada saat penyerahan dokumen sertifikat.
Selanjutnya Anda dapat menyerahkan semua dokumen tersebut kepada pihak Bank. Setelah pihak bank mendapatkan dokumen lengkap maka biasanya pihak Bank langsung membuatkan surat roya terbaru yang ditandatangani dan cap stempel basah dari pejabat baru di Bank, maksimal 3 hari kerja.
Itu tadi cara mendapatkan kembali surat roya dari bank yang hilang. Semoga dapat membantu dan selamat mencoba.