Cara Menghitung Pajak Impor Belanja di Aliexpress

Berikut ini cara menghitung pajak impor bea cukai belanja di Aliexpress. Bagi Anda yang ingin mengetahui berapa uang yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak beacukai barang yang dibeli dari luar negeri. Silahkan simak artikel ini hingga selesai.

Seiring perkembangan zaman hampir semua hal dapat Anda temui melalui E-commerce. Mulai dari peralatan rumah tangga hingga rumah dan kendaraan. Terutama setelah terjadi pandemi di tahun 2020 kemaren, semakin banyak orang yang melakukan transaksi jual beli melalui platform E-commerce.

Untuk Anda yang merupakan salah satu pengguna layanan E-commerce Aliexpress dan melakukan pembelian barang diatas USD 3. Maka bersiap akan dikenakan pajak bea cukai. Adapun pajak yang dikenakan adalah sebesar 11%. Perubahan ketentuan ini telah berlaku sejak tanggal 30 Januari 2020.

Lalu, bagaimana cara memperkirakan dan menghitung pajak beacukai yang harus dibayarkan setelah melakukan pembelian barang tersebut? Berikut cara mudah untuk menghitung pajak yang harus Anda bayar.

BACA JUGA:  Cara Cek Daya Listrik dengan ID Pelanggan di Handphone

Cara Menghitung Pajak Impor

Sebagai Contoh : Anda membeli barang di layanan Aliexpress sebesar $70 (nominal ini terlihat di harga barang di aliexpress dan tertempel di kemasang barang yang dikirimkan). Semua barang Aliexpress pengiriman di Indonesia menggunakan Kantor Pos. Berikut rincian pajak dan total yang harus dibayarkan (misal USD 1 = Rp 15.000) penentuan kurs berdasarkan hari barang masuk ke pihak bea cukai .

Berikut adalah invoice yang dikirimkan oleh pihak pos ke alamat anda sebelum barang sampai. Biasanya sebelum menerima invoice ini kalian akan mendapatkan SMS dari POSGIRO yang merupakan invoice online, dalam sms itu ada link yang jika dibuka akan muncul berapa tagihan pajak + ongkir pos sampai ke lokasi.

menghitung pajak aliexpress
Contoh Invoice Pajak Aliexpress
  • Harga Barang dalam Rupiah :  USD 70 x Rp 15.000 = Rp 1.050.000
  • Bea Masuk Impor :  7.5% x Rp 1.050.000 = Rp 78.750
  • PPN Impor : 11% x (Rp 1.050.000 + Rp 78.750 ) =  Rp 124.163
  • Biaya Administrasi Pos = Rp 15.0000
  • Handling Fee = Rp 30.000
  • PPn Admin Pos : 11% x Rp 15.000 = Rp 16.500
BACA JUGA:  Wira Usaha yang Bagus di Bulan Puasa Ramadhan

Sehingga total pajak yang akan dibayar adalah Rp 249.563

Adapun besar biaya Handling Fee akan berbeda setiap kota. Untuk total pajak yang didapat tadi mungkin bisa berbeda sedikit dengan yang akan Anda bayarkan kepihak POS. Hal ini tergantung dari kurs Dollar yang berlaku.

Sehingga perhitungan ini hanya memprediksi kurang lebih tagihan yang harus dibayarkan. Untuk cara pembayaran pajak pembelian barang di Aliexpress sudah pernah dijabarkan, silahkan baca cara bayar pajak aliexpress.

Itu tadi informasi terkait cara menghitunng pajak Impor belanja di Aliexpress. Untuk tutorial lebih jelas Anda dapat menyaksikan video dibawah ini:
,
Semoga membantu anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.