Jika anda bekerja di sebuah perusahaan maka anda diwajibkan harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hal tersebut dilakukan karena setiap warga negara yang sudah bekerja diwajibkan untuk membayar pajak penghasilannya sebagai tanda warga negara yang baik. Dalam pembuatan NPWP tidak dipungut biaya sepeser pun, pembuatan NPWP sangatlah mudah dan cepat. Anda hanya perlu datang ke kantor pajak dan mendaftarkan diri anda, nantinya anda akan mendapatkan Nomor Wajib Pajak beserta kartunya.
Nah dalam pembuatan kartu NPWP anda harus mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu. Kira-kira apa persyaratannya dan bagaimana cara mendaftarnya? Oke saya akan ulas secara garis besarnya di sini:
Persyaratan dan Cara Mendaftar NPWP
1. Siapkan tanda pengenal anda yaitu KTP, jika KTP anda tidak berlaku atau anda orang luar anda harus meminta surat keterangan domisili di tempat anda tinggal.
2. Agar anda lebih cepat membuat kartu NPWP maka anda lebih baik mendaftarkan data diri anda ke situs perpajakan secara online di situs ereg.pajak.go.id.
3. Jadi setelah anda mendaftar via Online lalu mencetak data pribadi anda di situs tersebut anda bisa langsung pergi ke kantor pajak untuk langsung mencetak kartunya langsung. Perlu diingat untuk pendaftaran online anda harus mengetahui kode kantor pelayanan pajak di Provinsi anda. Biasanya hanya ada beberapa kabupaten saja yang ada kantor pelayanan pajak. Natinya di kantor pelayanan pajak disitulah anda membuat NPWP. Bisa anda memuat NPWP di kantor pajak biasa di kabupaten anda namun akan memakan waktu berminggu-minggu dibanding anda mendaftar lewat kantor pelayanan pajak.
4. Selain online anda dapat mendaftar secara langsung di kantor pelayanan pajak seperti yang sudah saya jelaskan di atas.
Pembuatan NPWP sangat cepat dan tidak dipungut biaya. Dengan NPWP anda sudah berkontribusi dalam pembangunan negara ini sebagai warga yang patuh pajak, semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.
Saya belum bekerja, apakah bisa memperoleh npwp?
NPWP hanya untuk org yang sudah bekerja
Kalo sebagai syarat masuk kerja gimana gan? Kan gak mungkin kita cantumin nama perusahaan calon kita bekerja.. iya kalo kita diterima kalo gak diterima kerja gan gmn?
Saya buat NPWP setelah diterima kerja. Kayaknya blum ada syarat masuk kerja harus ada NPWP
saya krja di proyek?apakah bsa pnya npwp??
Biasanya perusahaan mewajibkan pegawainya punya NPWP