Apakah anda sering mendengar istilah nazar? Atau anda sudah mengetahui dan pernah melakukan puasa nazar? Sebenarnya apa itu nazar? Apa saja jenisnya dan bagaimana bacaan niat puasa nazar? Kali ini saya ingin berbagi sedikit informasi mengenai serba-serbi NAZAR.
Daftar Isi
1. Pengertian Puasa Nazar
Nazar itu secara ringkasnya adalah berjanji untuk melakukan sesuatu karena telah mendapatkan sesuatu. Nah, secara etimologi nazar memiliki arti berjanji akan melakukan sesuatu yang baik atau buruk. Dalam terminologi syariah nadzar adalah menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu yang secara syariah asal tidak wajib , seperti seorang yang mengatakan,”Demi Allah aku harus mensedekahkan uang dengan jumlah sekian,” atau,”Apabila Allah menyembuhkan penyakitku maka wajib bagiku untuk berpuasa tiga hari.” Atau lafazh-lafazh yang seperti itu. (Fiqhus Sunnah juz III hal 33).
Kita sering mendengar beberapa orang atau bahkan kita sendiri disaat kita ujian sekolah (terutama ujian akhir SMA atau kulias), kita berucap “Ya Alloh jika aku lulus ujian ini aku berjanji akan puasa selama 3 hari”, atau kita berucap “Ya Alloh jika aku bisa mendapatkan tiket kereta api agar aku bisa pulang ke kampung halaman maka aku akan puasa 2 hari”, atau juga “Ya Alloh tolong berhasilkan dan lancarkanlah proyek ini, jika proyek ini berhasil aku berjanji akan menginfakkan uang yang aku dapat 10% ke panti asuhan”. Nah, kasus diatas ini termasuk kedalam nazar.
Tahukah kamu, sebaiknya kita dianjurkan untuk menjauhi perbuatan atau melakukan nazar ini. Bahkan, mayoritas ulama memakruhkan melakukan perbuatan nazar ini. Hal ini dikarenakan seseoarang yang melakukan nazar itu termasuk pelit, karena mereka melakukan sesuatu yang pada awalnya tidak berniat melakukannya. Selain itu, terkadang orang yang melakukan nazar itu melupakan apa yang telah ia ucapkan. Seperti dalam salah satu hadist berbunyi:
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)
Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ
“Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640).
Lalu bagaimana dengan orang yang telah terlanjur melakukan nazar? Jika anda telah terlanjut mengucapkan nazar maka anda wajib membayarnya atau melunasinya.
Allah Ta’ala berfirman,
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29).
Lakukanlah nazar jika itu untuk menjadika kita lebih taat kepada Alloh, seperti hadist dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)
2. Jenis-jenis Nazar
Ada beberapa jenis nazar dari segi perbuatannya, yaitu:
(1) Nazar taat dan ibadah seperti bernazar untuk bersedekah. Nazar taat adalah bernazar untuk melakukan amalan sunah seperti seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah, i’tikaf, umroh. Adapun jika seseorang bernazar untuk melakukan sholat lima waktu atau melaksanakan puasa Ramadhan bukanlah termasuk kedalam nazar taat. Hal ini dikarenakan dua amalan tersebut merupakan amalan ang wajib dilakukan umat manusia. Nazar seperti ini hukumnya wajib ditunaikan dan bila dilanggar harus membayar kaffarah (tebusan).
Dalil yang menunjukkan wajibnya adalah,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ
“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696)
(2) Nazar mubah seperti bernazar untuk tidur. Nazar mubah itu bernazar untuk melakukan suatu perkara yang mubah/diperbolehkan dan bukan ibadah. Pada sebagian ulama menyatakan kalau nazar seperti ini tidak dilaksanakan juga tidak apa-apa dan tidak membayar kafarat juga tidak apa-apa.
(3) Nazar maksiat. Contoh, bernazar untuk berzina dengan artis. Nazar seperti ini merupakan nazar yang sah tapi tidak boleh dilaksanakan dan harus membayar kaffarah. Sebagian ulama berpendapat tidak perlu membayar kafarah (tebusan).
وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
“Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)
(4) Nadzar makruh. Contoh, bernazar untuk merokok. Nazar makruh merupakan bernazar untuk melakukan perkara yang makruh maka memilih antara melaksanakannya atau membayar kaffarah.
(5) Nazar syirik. Contoh, bernazar untuk menyembah berhala. Nazar syirik yaitu yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah maka nazarnya tidak sah dan tidak ada kaffarah, akan tetapi harus bertaubat karena dia telah berbuat syirik akbar.
3. Niat Puasa Nazar
Semua hal yang kita lakukan ini tergantung dari niat yang kita ucapkan. Nah untuk nazar sendiri apakah harus di ucapkan (di lafadzkan) atau tidak ya?
Ada beberapa pendapat mengenai hal ini, beberapa ustad mengatakan kalau bernazar itu tidak perlu mengucapakan niat atau lebih jelasnya niatnya cukup di hati saja. Akan tetapi, juga terdapat ustad yang mengatakan kalau bernazar itu wajib mengucapkan niatnya. Menurut ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com ) nazar tidak sah jika hanya sebatas niat atau belum diucapkan. Misalnya seseorang berniat, jika dia lulus ujian tahun ini, akan berpuasa daud selama sebulan lillahi ta’ala. Sebatas niat semacam ini, belum dianggap nazar yang sah, yang wajib dia laksanakan. Hal ini berdasarkan beberapa sumber antara lain:
Fairuz Abadzi – ulama syafiiyah – menegaskan,
ولا يصح النذر إلا بالقول
“Nazar tidak sah, kecuali diucapkan.” (Al-Muhadzab, 1/440) .
An-Nawawi dalam syarah Muhadzab memberikan penjelasan,
وهل يصح بالنية من غير قول … (الصحيح) باتفاق الأصحاب أنه لا يصح إلا بالقول ولا تنفع النية وحدها
Apakah nazar sah semata dengan niat, tanpa diucapkan…(yang kuat) berdasarkan sepakat ulama madzhab Syafii, bahwa tidak sah nazar kecuali diucapkan. Niat semata, tidak bermanfaat (tidak dianggap). (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/451)
Hal yang sama juga dinyatakan Al-Mardawi – ulama hambali – dalam Al-Inshaf,
ولا يصح (النذر) إلا بالقول ، فإن نواه من غير قول : لم يصح بلا نزاع
Nazar tidak sah kecuali dengan diucapkan. Jika dia hanya berniat, namun tidak dia ucapkan, tidak sah nazarnya, tanpa ada perbedaan pendapat. (Al-Inshaf, 11/118)
Dari penjelasan beliau kita dapat mengambil kesimpulan bahwa sebaiknya ketika kita melakukan suatu nazar sebaiknya diucapkan niat, atau nazar yang sah adalah nazar yang di awali dengan pengucapann atau pelafasan niat secara jelas, tidak haya di hati saja. Seperti halnya puasa sunah senin kamis, berikut Bacaan Niat Puasa Nazar:
4. Kaffarah Nazar
Jika seseorang tidak mengerjakan nazar yang telah terucap olehnya maka ia diwajibkan membayar kafarrah. Apa itu kaffarah? Kaffarah merupakan tebusan. Lebih sering diucapkan atau disebut dengan kafarrah sumpah. Apa saja jenis-jenis kaffarah? Adapun beberapa jenis kafarah yang dijelaskan yaitu:
a) Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
b) Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c) Memerdekakan satu orang budak
d) Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. (Lihat Surat Al Maidah ayat 89).
Sumber referensi:
- www.alkhoirot.net
- www.eramuslim.com
- www.rumaysho.com
- Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah. Hukum nazar dan kewajiban membayarnya. 2010
- alimamah.blogspot.com
- www.salamdakwah.com
- Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
- www.assaef.com
Itu tadi beberapa penjelasan singkat megenai puasa nazar. Tidak terlalu mendalam dan luas, akan tetapi semoga dapat menambah pengetahuan dan kecintaan kita terhadap islam. Maaf jika terdapat kesalahan pengetikan ataupun kesalahan penyampaian, karena Kesempurnaan hanya milik Alloh dan kesalahan datang dari diiri saya sendiri.
السَّلاَمُعَلَيْكُمْوَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُه Sangat bermanfaat tlg D̶̲̥̅̊ȋ̝̊̅̄ postkan ke email saya ya pak thankss
Kak aku mau tanya nih,
Gmana kalo kita udh nazar untuk puasa dan kita udh lama ngelunasi nazar itu, tapi waktu ngelunasi nazar itu kita dalam keadaan tidak tau niatnya/tata caranya (jadi asal niat dan ngelakuin aja kak), nah itu kira2 puasa nazarnya sah gak?
klo menurut saya sah sah saja, klo anda sudah berkeinginan mengerjakan puasa nazar itu adalah “niat”
Kak kalo niat nazar kita misal “jika aku lulus dan dpt nilai bagus aku akan puasa 2 hari” tapi kenyataannyaaku lulus namun nilainya tdk bagus, ttp bayar nazar atau tidak?
Tidak
kak, terima kasih atas infonya
kebetulan saya lagi butuh :senyum:
pak kusnendar, jika seseorang berniat berpuasa nazar 7 Hari. boleh tidak puasanya putus-putus?misalnya semingu pertama 3 hari minggu dpannya 4 hari.
terimakasih sebelumnya
Sesuai niat nazarnya, klo anda berniatnya hanya puasa 7 hari berarti boleh puasa putus-putus. Tetapi jika dulu niat nazarnya puasa 7 hari berturut-turut maka harus berturut2
Kak, misalnya kalau puasa nazarnya 7 hari dan 5hari sudah dibayar 3minggu yg lalu, tapi minggu ini lupa puasa nazar yg kmrin di bayar berapa, itu bgaimana kak?
Tinggal kerjakan yg kurangnya saja
asalammualaikum warohmatullahi wabarokatu.saya mau nanya soal puasa nazar jika saya udah berniat serta sudah berusaha sebisa mungkin untuk mendapatkan sesuatu.apakah doa dan niat saya di dengar?karna saya merasa banyak dosa ibadah saya kurang.tapi saya sudah berjanji ingin melakukan hal2 kebaikan jika usaha saya membuahkan hasil.asalammualaikum warohmatullahi wabarokatu.
Wallaikumsalam wr wb. Salah satu penyebab tidak terkabulnya doa kita adalah kita sering melakukan dosa dan meninggalkan ibadah. Coba lah saat ini lebih banyak beribada, doa, mendekatkan diri kepada Alloh, Bersedekah, dan tentunya jangan menuruti hawa nafsu.
maaf ni mau nanya lagi.klo ngelaksanain puasa nazar sebelum hasil nya keliatan gk apa2kan? sma klo puasa nazar di daud boleh gk?
Pak saya pernah nazar bila sesuatu yang saya inginkan terwujud saya akan puasa senin kamis dalam waktu yang sangat lama bila tidak berhalangan(masalah perempuan, sakit, puasa wajib, dan hari raya) tapi saya takut apa halangan yang saya madsud itu terlalu banyak? Dan saya takut bila saya nanti melalaikan puasa nazar saya.
loh kan halangan tersebut memang tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Kak Q mau tanya nih… Klo kita bernazar.. dalam satu bulan penuh…. tp itu tdak bertempat di rumah.. Klo di rumah ia tdk puasa takutnya tdak boleh ibunya… itu gmna hukumnya dan apakah wajib mengganti di bulan yang lain????
apakah sebelumnya terbesin nazar dilakukan di bulan tertentu atau bebas bulan?
Assallamualaykum pak kusnendar.. saya mau tanya saya pernah niat puasa nazar 1minggu..misal 3hr puasa nazar..minggu berikutnya 4hr itu apa sah ya pak?? Mohon jawabannya?? Atoo harus puasa nazar 1minggu full??
walaikumsalam, dulu waktu niat nazar di hati km itu 1 minggunya full atau hanya terhitung cukup 7 hari saja?
Assalamualaikum Wr.Wb. Saya ingin bertanya sedikit mengenai Puasa Nazar… Saya masih bingung,saya sebenarnya Ingin puasa Nazar. Tetapi,tetangga saya bilang “lebih baik kamu Sholat Istiqarah saja pada malam hari,minta doa pada Allah agar kamu dipertemukan dengan Orang/Teman baik Kamu dikelas nanti….Apakah kamu sanggup berpuasa Nazar?” semenjak mendengar perkataan itu,saya jadi bingung!?? Pilih Sholat Malam apa Nazar ya? Saya ingin Jika Allah mengabulkan doa saya,dan jika saya ditemukan dengan Teman Pilihan Hati saya,saya akan Ber Nazar 3 Hari…. Tapi saya belum Niat,baru perkataan Mulut saya saja dan Hati saya… Bagaimana ya? Bisa Bantu? Lebih Baik Puasa Nazar atau Sholat Istiqarah ya? Sebenarnya saya lebih baik Sholat Malam daripada Nazar.. Tapi Saya sudah Niat ingin melakukannya (di Hati)dan Perkataan dimulut(Belum Niat Puasa Nazar Sesungguhnya)…. Apakah saya harus Wajib Nazar setelah Niat Di Hati juga? Hatur Nuhun jika Anda Menjawab…
Wallaikumsalam Wr Wb. Saya mau tanya dahulu maksud dari “Teman Pilihan Hati” itu apa? Jodoh?
Assalamualaikum. Saya mau tanya, dulu waktu SD saya pernah niat ingin puasa nazar jika saya naik kelas. Tapi niat itu hanya di didalam hati saya tidak saya ucapkan, tadi saya baca artikel diatas kalo tidak sah bila tidak diucapkan. Lantas saya harus bayar puasa nazar saya atau tidak ya? Saya hanya baru niat dalam hati saja tanpa ucapan. Terima kasih mohon bantu:-)
Walaikumsalam, lebih baik lakasanakan. Puasa kan baik untuk kesehatan
Assalamuallaikum ..
Saya mau nanya kak , saya waktu itu sempat bernazar , jika setiap diajak berangkat disalahsatu kegiatan saya .. saya puasa 1 hari setelah brgkat .. dan sudh banyak sekali saya di ajak berangkat .. dan saya lupa sdh berapa byk ..
Saya mau membayar puasa nazar saya . Tpi niatnya saya tetap melunasi puasa nazar saya , tanpa saya ingat jumlahnya .. bagaimana itu yah kk ..
Saya pengen tetap puasa sebanyak2nya walaupun mgkin nanti jumlah nazar yg saya bayar melebihi nazar hri berangkat saya …
Walaikumsalam, terkait nazar maka wajib puasa karena itu bentuk janji. untuk hal ini saya tidak berani menjawabnya karena banyaknya anda berangkat disalahsatu kegiatan tidak terhitung.
Terima kasih atas ilmu tersebut. Sangat membantu saya.
Dulu saya pernah bernazar jika saya masuk ke sekolah favorit maka saya akan berpuasa selama seminggu..bisa gk puasanya dicicil?soalnya dalam seminggu itu jadwal renang saya 5 kali
Bukankah kalo renang secara otomatis air sering masuk ke dalam mulut?sehingga puasa kita batal?
ya jangan renang.
Kak doa berbuka puasa nazar apa ya kak?
sama dengan doa berbuka di bulan ramadhan
As..Wr..Wb Om Kusnendar, saya mau nanya. Kalau lupa membaca niatnya pada malam hari, apakah berrti puasa nazar saya sia2?
Walaikumsalam, Niat sebenarnya bukan yg kita ucapkan tetapi yg ada di dalam hati kita. Jika tadi mlm di hatimu sudah terbesit “sy besok ingin puasa nazar” itu sudah dikatakan NIAT
Doa niat nazar kenaikan kelas kyak mana ya kak
Diniatkan di dalam hati saja.
Terima kasih artikelnya menurut saya bermanfaat sekali.
Kemarin itu saya bernazar kalo lulus tes kuliah maka saya berpuasa senin kamis selama 1 bulan. Maka itu bayarnya gimana?boleh gc klo puasanya gc langsung selama 1 bulan?
anda bernazarnya 1 bulan berarti dalam 1 blan, allohua’lam
saya mau tanya misal kalau nadzar tapi
“saya bernadzar kalau saya melakukan maksiat saya akan puasa 3 hari” itu termasuk gak? apakah wajib melunasi?
wajib karena sudah berjanji
Asslamualaikum wr.wb pak kusnendar, hari ini kan bulan rajab dan barang siapa yang melakukan puasa di bulan ini (rabu,kamis) itu seperti melakukan ibadah selama 2 tahun. Sebenernya sudah sejak kemarin saya mendapatkan broadcast tentang bulan rajab tetapi tidak saya baca dan saya lupa kalo dibulan rajab ini bagus untuk melakukan ibadah puasa. Nah saya tidak sahur, dan baru sadar pagi ini adalah bulan rajab. Tetapi pukul 06.00 ini saya membaca niat puasa rajab. Apakah itu sah / diperbolehkan pak? Mohon di jawab.
walaikumsalam wr wb, setau saya tidak ada ibadah khusus di bulan rajab yang dicontohkan Rasululloh SAW, lebih baik tunaikan puasa senin kamis atau puasa pertengahan bulan.