Lafaz Niat Puasa Ganti atau Qadha Puasa Ramadhan dan Penjelasan Lengkapnya

Sebentar lagi puasa Ramadhan, jika anda masih memiliki hutang puasa maka segera laksanakan puasa ganti.  Berikut penjelasan mengenai niat dan sebab puasa harus di qadha.

Puasa Ramadhan adalah salah satu jenis ibadah yang wajib dilakukan umat Islam dan merupakan bagian dari rukun Islam. Puasa ini dilakukan selama satu bulan lamanya (29 atau 30 hari) di bulan Ramadhan dalam kalender Hijriyah.

Dan barang siapa yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang syar’I adalah termasuk dosa. Namun jika ada penyebab yang memang mengharuskan tidak bisa melaksanakan puasa Ramadhan maka bisa mengganti puasa tersebut setelah bulan Ramadhan.  Puasa ganti tersebut biasanya disebut dengan puasa Qadha.

Daftar Isi

Apa Itu Puasa Ganti (Qadha)?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, puasa Ramadhan merupakan salah satu puasa yang wajib untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, pasti akan ada konsekuensinya jika puasa itu tidak bisa kita lakukan atau kita laksanakan baik karena alasan yang syar’I ataupun tidak. Dan konsekuensi itu merupakan sikap tanggung jawab kita atas perbuatan yang kita lakukan.

Adapun beberapa konsekuensi yang diterima seseorang jika ia meninggalkan puasa Ramadhan antara lain adalah puasa qadha’ (puasa pengganti), membayar fidyah (memberikan makan fakir miskin), atau membayar kaffarah (membayar denda).

Kali ini kita tidak akan membahas mengenai fidyah ataupun kaffarah, tapi kita akan sedikit membahas atau berbagi ilmu mengenai puasa Qadha’. Apa itu puasa Qadha’? Hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib melakukan puasa Qadha’. Bagaimana waku pelaksanaanya, dan lain-lain.

Untuk kata Qadha’ atau Al-Qadha’ dalam bahasa arab sendiri artinya bisa bermakna hukum atau juga bisa bermakna penunaian. Dalam situs NU, disebukan kata Qadha’ mempunyai arti memenuhi atau melaksanakan. Sedangkan menurut istilah menurut para ulama Qadha itu adalah “Mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya” (Ibnu Abidin). Atau juga “ Mengerjakan ibadah yang telah keluar waktunya” (Ad-Dardir).

Lebih lengkapnya Qadha adalah pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariah Islam. Dan bisa juga diartikan sebagai pelaksanaan puasa di hari lain diluar bulan puasa (bulan Ramadhan), sebagai konsekuensi kita menggantikan puasa yang telah tertinggal (tidak dilaksanakann karena alasan syar’i) sebanyak jumlah puasa yang tertinggal tersebut.

Seperti halnya Alloh berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

…Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib melaksanakan puasa Qadha

Siapa saja orang–orang yang wajib melaksanakan puasa Qadha? Berikut beberapa orang yang wajib melaksanakan puasa Qadha’:

1. Orang yang makan dan minum dengan sengaja

Jika seseorang ketika melaksanakan puasa dan dia lupa bahwa ia sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, lalu ia teringat dan tetap lanjut untuk makan, maka puasa yang dilakukan pada hari itu telah batal. Dan ia wajib untuk melakukan Qadha’ di luar bulan Ramadhan. Namun ketika ia makan atau minum, lalu ia teringat bahwa ia sedang berpuasa dan berhenti, maka puasanya tidak lah batal. Ia masil bisa atau diperbolehkan untuk meneruskan dan meyempurnakan puasanya hingga maghrib tiba.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda;

“Barangsiapa lupa bahwa ia sedang berpuasa sehingga ia makan minum, maka sempurnakanlah puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberikan makan dan minum kepadanya.” (HR. Bukhari : 1923, Muslim : 1555)

2. Orang yang muntah dengan sengaja

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi bersabda;

“Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka ia tidak wajib menngqadha‟ puasa, dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka ia wajib mengqadha‟.” (HR. Tirmidzi : 716)

Biasanya kejadian ini sering kita jumpai pada anak-anak, mereka senagaja mengorek-ngorek dalam mulutnya agar mereka muntah dan menjadi batal dan bisa makan atau minum. Namun tidak jarang juga kejadian ini dapat kita jumpai pada orang dewasa atau yang telah akhil baligh.

3. Seseorang yang sengaja mengeluarkan mani

Puasa merupakan ibadah yang menahan makan, minum, dan hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa tersebut termasuk syahwat. Hal ini berdasarkan firman Allah didalam sebuah hadits Qudsi tentang kondisi orang yang berpuasa;

“Ia meninggalkan makan, minum, juga syahwatnya karena Aku.” (HR. Bukhari : 1984, Muslim : 1151)

Perilaku mengeluarkan mani merupakan perilaku seseorang yang tidak dapat menahan syahwatnya. Dan sesuai dengan firman Alloh diatas, maka orang tersebut termasuk dalam kategori yang telah batal puasanya. Yang harus kita ingat adalah, puasa itu tidak hanya menahan rasa lapar dan juga haus saja, namun juga menahan syahwat kita, menahan amarah kita, dan menahan hal-hal lain yang dapat mengurangi pahala bahkan membatalkan puasa kita.

4. Orang yang keliru membatalkan puasa

Terkadang kita tidak jarang mendapatkan kondisi dimana kita tertidur dimalam hari, lalu terbangun dengan niat untuk sahur tapi kita keliru, kita kira fajar belum datang dan kita tetap makan sahur, lalu kita melihat kondisi dan ternyata waktu fahar teelah hadir. Nah , apabila kita tetap meneruskannya maka puasa kita hari itu tidaklah sah. Dan kita wajib membayar Qadha di hari lain di luar bulan Ramdhan.

Kekeliruan semacam ini lah yang dapat membatalkan puasa kita (jika kita tetap makan atau minum padahal ketika kita mengecek kembali ternyata itu salah). Oleh karena itu, perlu adanya kehati-hatian dan juga mengecek hal-hal yang kita anggap keliru sebelum kita melanjutkan melakukan seseuatu.

5. Wanita yang sedang mendapatkan Haidh atau Nifas

Wanita yang sedang mendapatkan Haidh atau sedang Nifas mendapatkan alasan yang syar’I untuk tidak melaksanakan puasa. Akan tatapi ia memiliki kewajiban untuk menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan sebanyak hari yang ia tinggalkan.

Dasarnya ketentuan adanya qadha’ bagi wanita yang haidh dan nifas bila tidak berpuasa adalah penjelasan dari ummul-mukminin Aisyahradhiyallahuanha :

“Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,”Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haidh. Maka kami diperintah untuk mengganti puasa.” (HR.Muslim)

Ada beberapa hal yang perlu wanita ketahui mengenai kondisi-kondisi ketika wanita mendapatkan haidh di bulan Ramdhan. Apabila haidh dan nifas datang atau terjadi di akhir atau menjelang matahari terbenam atau maghrib tiba, maka puasa yang dilakukan oleh wanita tersebut tergolong dalam kondisi batal, dan ia wajib menggantinya di hari lain di luar Ramadhan. Dan menurut pendapat sebagian besar ulama, jika seorang wanita yang haidh telah suvi sebelum terbit fajar dan dia berniat puasa, maka puasanya sah, walaupun ia melakukan mandi wajib ketika fajar terbit atau ketika subuh berkumandang.

6. Seseorang yang sedang dalam kondisi sakit

Seseorang yang sedang sakit dan kondisinya mengakhawatirkan jika ia melakukan puasa atau malah bisa memudharatkan dirinya sendiri jika ia tetap berpuasa dengan bertambah sakit dan memperlambat proses penyembuhannya maka ia diperbolehkan berbuka atau tidak berpuasa. Dan ia wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan ketika ia telah sembuh.

Dasarnya adalah firman Allah SWT :

“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, (boleh tidak puasa), namun wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 184)

7. Seseroang yang sedang dalam perjalanan yang sangat jauh atau musafir

Dari buku Ilmu Fiqih seseorang yang sedang menempuh perjalanan jauh minimal 89 KM atau lebih tepatnya 88,704 KM diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Beberapa hadits yang menjadi landasannya antara lain:

Dari Hamzah bin Amru Al-Aslami radhiyallahuanhu, dia bertanya, ”Ya Rasulallah, Saya mampu dan kuat berpuasa dalam perjalanan, apakah saya berdosa?”. Beliau menjawab, ”Itu adalah keringanan dari Allah. Siapa yang mengambilnya, maka hal itu baik. Namun siapa yang ingin untuk terus berpuasa, tidak ada salah atasnya.” (HR. Muslim)

8. Seseorang dalam kondisi darurat

Seseorang yang sedang berada dalam kondisi darurat terpaksa harus membatalkan puasanya, seperti pingsan, maka ia diwajibkan mengganti puasa yang tertinggal di hari lainnya di luar bulan Ramadhan. Atau dalam kondisi yang teramat keletihan, hampir mati, kela[aran, kehausan, pusing-pusing hingga tidak dapat lagi ditahan atau tertahankan. Dan jika dilanjutkan maka akan menimbulkan dampak yang lebih buruk lagi. Hal ini diperbolehkan karena pada dasarnya agama melarang seseorang mencelakakan dirinya sendiri, walau hal itu karena memaksakan diri berpuasa. Allah SWT menegaskan hal itu di dalam firman-Nya :

Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah : 173).

9. Seseorang yang keluar dari Islam (Murtad)

Seseorang yang telah mempersekutukan Alloh maka puasanya tidaklah sah, dan ia wajib untuk bertobat terlebih dahulu lalu meggantinya di hari lain di luar bulan ramdhan.

Lalu bagaimana dengan seseroang yang baru masuk islam? Apa kah ia harus mengganti puasa-puasa Ramadhan yang selama ini belum pernah ia kerjakan? Seseorang yang baru masuk islam itu seperti halnya bayi baru lahir, atau kertas putih, kalau dalam pertandingan skornya kembali ke 0:0. Sehingga ia tidak wajib mengganti puasa-puasa yang ia tinggalkan sebelum masuk kedalam islam.

10. Seseorang yang meninggal dan memiliki tanggungan puasa

Apabila seseorang meninggal dunia dan memiliki tanggungan puasa, maka para walinya wajib untuk meng qadha’ seberapa banyak puasa yang ditinggalkan.

Hal ini berdasarkan hadits Aisyah bahwa Nabi bersabda :

“Barangsiapa meninggal dan ia mempunyai tanggungan puasa, maka hendaklah walinya mengqadha‟nya.” (HR. Bukhari : 1952, Muslim : 1147)

11. Wanita yang sedang menyusui anaknya

Jika wanita tersebut berpuasa dapat mengkhawatirkan kondisi dirinya atau memudharatkan dirinya sendiri dan anak yang disusui. adapun dasar dari kondisi ini adalah, dengan dalil berikut ini:

“Dari Anas bin Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah azza wajalla meringankan musafir dari berpuasa, mengurangi (rakaat) shalat dan meringankan puasa dari wanita yang hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad dan Ashabussunan)

 Cara Melaksanakan Puasa Qadha

Tahukah kamu, puasa-puasa yang pernah kita tinggalkan di bulan Ramadhan itu termasuk kedalam kategori berhutang kepada Alloh. Loh ko bisa? Hal ini dikarenakan puasa Ramadhan merupakan puasa wajib, hal yang wajib harus kita lakukan, dan ketika kita tak dapat mengerjakannya maka kita memiliki hutang untuk menggantinya di waktu lain, dan itu hukumnya WAJIB.

Rasulullah SAW bersabda:

“Berhutang kepada Allah lebih berhaq untuk ditunaikan”. (HR. Muslim)

Adapun mengganti puasa yang telah tertinggal dikerjakan selama bulan Ramdhan dapat mulai dilakukan setelah tanggal 1 Syawal. Dan menurut para ulama, mereka sepakat bahwa waktu yang ditetapkan untuk menggantikan puasa yang telah ditinggal dimulai sejak berakhirnya bulan Ramadhan hingga bertemu kembali Ramadhan di tahun depan.

Lalu bagaimana jika telah bertemu Ramadhan tahun selanjutnya puasa yang tertinggal belumjuga terbayarkan? Untuk kondisi ini, ada beberapa pendapat, jika dikarenaka uzur syar’I maka cukup membayar qaddha saja atau lakukan lah puasas sebanyak yang telah ditinggalkan. Sedangkan yang tidak beruzur syar’I maka ia perlu membayar kaffarah. Akan tetapi hal demikian masih menjadi bahan diskusi oleh beberapa ulama.

Selain itu, akan timbul juga pertanyaan lainnya. Apakah penggantian puasa yang tertinggal itu harus dilaksanakan secara berturut-turut atau boleh dilakukan secara terpisahh? Ada beberapa pendapat mengenai hal ini, namun terdapat salah satu pendapat yang paling kuat yaitu puasa Qadha’ boleh dilaksanakan tidak secara berturut-turut.

Hal ini didasari seperti yangtertulis di dalam Al-Quran yang hanya menegaskan bahwa penggantian puasa wajib dilaksanakan sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan. Tidak ada keterangan bahwa pelaksanaan harus dilaksanakan secara berturut-turut. Begitu pula menurut Sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:

Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. ” (HR. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar)

Lafaz Niat Puasa Ganti (Qadha)

Bagaimana dengan niat puasa qadha? Pada dasarnya niat itu tidak dilafast kan juga tidak apa-apa. Karena yang keinginan di dalam hati yang terucap didalam hati juga sudah merupakan niat. Akan tetapi, sepertinya tidak afdhol rasanya jika tidak ada betuk atau ucapan niat secara lisan yang dilakukan jika ingin melaksanakan puasa. Adapun niat puasa qadha yaitu:

LAFAZ NIAT PUASA GANTI QADHA RAMADHAN

Itu lah tadi beberapa hal atau sedikit serba-serbi mengenai puasa qadha. Semoga dengan semakin bertambahnya ilmu atau pengetahuan yang kita miliki mengenai agama dapat menambah tingkat keimanan kita dan juga dapat lebih mendekatkan kita kepada Alloh SWT.

Semoga dengan mengetahui lebih lanjut mengenai puasa qadha kita termasuk orang-orang yang selalu memenuhi atau membayar hutang-hutang kita dan dijauhkan dari keburukan dan kesusahan dalam kehidupan kita. Semoga Allah SWT membimbing kita agar senantiasa dapat menjalankan perintahnya dengan baik.

BACA JUGA:  Kusnendar.Web.Id Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1434H

9 comments

  1. Ada seorang teman saya bertanya dari siapa hadis niat puasa qodha ini. Terimakasih sangat bermanfaat dan Mohon pencerahannya

    1. Semua ibadah gak ada hadist untuk Niat seperti mendetail pada tiap ibadah saat ini. Niat itu dalam hati, terkadang ada lafaz nya untuk memantapkan hati kita untuk mengerjakan suatu ibadah. Gak pakai niat berupa lafaz juga tidak apa2.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.