Berikut proses pecah sertifikat tanah waris, pemecahan sertifikat sudah merupakan hal yang tidak lagi asing ditelinga masyarakat Indonesia. Terutama dengan semakin banyaknya penjualan lahan-lahan kavlingan didaerah-daerah.
Untuk proses pemecahan sertifikat ini dapat Anda lakukan melalui bantuan Notaris/PPAT, atau dapat Anda urus sendiri dengan datang sendiri ke kantor BPN.
Adapun besaran biaya untuk pemecahan setifikat ini bergantung pada lokasi dan luas lahan. Hal in dikarenakan biaya pecah sertifikat terdiri dari biaya pengukuran, pendaftaran, pemeriksanaan tanah, TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi) dan BPHTB.
Selain itu, besar biaya akan lebih besar jika Anda menggunakan bantuan notaris/PPAT. Namun, kelebihan menggunakan bantuan notaris/PPTA adalah Anda tidak perlu repot dan menyisihkan waktu untuk pergi ke kantor BPN.
Persyaratan Pemecahan Sertifikat
Apabila Anda ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah berupa warisan, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus disiapkan dan dipenuhi. Adapun diantaranya adalah:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. Surat kuasa apabila dikuasakan .
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat Asli.
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
- Akta Wasiat Notariil. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Adapun lama pemecahan sertifikat ini adalah 15 hari kerja dari berkas yang diserahkan kepihak BPN lengkap. Itu tadi infomrasi terkait cara pecah sertifikat tanah warisan. Semoga dapat membantu.