Kali ini saya akan berikan cara menghitung tagihan listrik PLN Pasca Bayar dengan melihat meteran kWh di rumah.
Jika kalian ingin mengetahui estimasi tagihan listik rumah kalian berikut ini akan saya jabarkan rincian perhitungannya. Namun syaratnya kalian harus memiliki struk pembayaran bulan lalu karena dalam struk tersebut terdapat kWh pemakaian terakhir.
Cara menghitung tagihannya mudah sekali, sebagai contoh estimasi petugas PLN datang kerumah anda untuk mencatat kWh adalah tgl 27 di akhir bulan dengan kWh meternya yaitu 33346.
Sedangkan pemakaian kWh yang tertera pada struk pembayaran bulan lalu yaitu 33209. Selanjutnya silahkan kalian kurangi kWh bulan ini dengan kWh bulan lalu maka hasilnya adalah 137 kWh untuk pemakaian bulan ini.
Selanjutnya 137 kWh dikalikan tarif dasar listik saat ini yaitu Rp. 1.467. Maka hasilnya adalah Rp 200.979. Namun angka ini bukan lah angka tagihan, ada biaya tambahan lagi seperti pajak dan biaya materai.
Setiap masyarakat dikenakan pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar 10%, jadi lampu jalan di sekitar rumah kalian kalian lah yang bayar dibebankan pada setiap tagihan listrik per bulannya. Sehingga 10% dari Rp 200.979 adalah Rp 20.097 dan ditambah biaya materai Rp. 3000.
Maka total tagihan bulan ini adalah Rp 200.979 + Rp 20.097 + Rp. 3000 = Rp. 224.077.
Berikut video cara menghitung tagihan listrik